Jakarta - fbinewsbanten.net


Di masa pandemi ini untuk memulihkan ekonomi masyarakat Indonesia, marak terjadinya bisnis online. Salah satunya adalah bisnis investasi.  Seperti aplikasi Get Rich yang baru² ramai dibibicarakan, Senin (13/12/2021)


Get Rich adalah aplikasi yang menawarkan keuntungan bagi para member dengan cara melakukan tugas harian dan member get member dengan nilai investasi yang beragam dari Rp600.000,- hingga ke level tertinggi yaitu 150 juta rupiah.


Namun di awal bulan Desember 2021 satu perusahaan yang mengaku bernama Get Rich Indonesia ini mulai menunjukkan keganjilannya. Bermula dari mundurnya jadwal penarikan yang semula disepakati setiap hari Selasa, mulai tanggal 7 Desember 2021 dengan alasan sumbangan ke Gunung Merapi maka diundur menjadi Jumat 10 Desember 2021. Namun pada hari Jumat siang pihak manajemen Get Rich mengumkan, bahwa untuk bisa melakukan penarikan, pihak bank menetapkan harus membayar melalui jalur hijau dengan jumlah dari Rp150.000 hingga 10 juta rupiah secara sepihak dan tiba-tiba.



Beberapa korban mencoba membayar biaya melalui jalur hijau tersebut dengan harapan pencairan dana mereka bisa segera cair. Akan tetapi hingga hari ini pun justru manajemen Get Rich tidak mencairkan dana tersebut, bahkan memblok aplikasi (dengan menawarkan gabung di aplikasi lain milik mereka yaitu Zero Apps) dan berganti semua nomor kontak beberapa Piece manajemen mereka.


Adapun modus yang digunakan adalah skema ponzi yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya bukan dari keuntungan yang diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.


Hingga berita ini diturunkan kuasa hukum dari para korban yaitu Douglas Tobing, S.H. sudah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya. (Budi)