Pandeglang-Fbinewsbanten.net
Sat Reskrim Polsek Picung bekerja sama dengan Tim Unit Opsnal Polres Pandeglang berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan, senin (10 Januari 2022) pagi.
Adapun tersangka dengan inisial "W" umur 25 tahun dengan pekerjaan sehari hari wiraswasta dari Kampung Cikatomas Rt.001 Rw.004 Desa Cililitan Kecamatan Picung.
Pelaku tersebut melakukan pencurian di Komplek perumahan Astama Picung yang beralamat di desa cililitan kecamatan picung.
Kapolsek Picung Iptu Aris Munandar memberikan keterangan melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Widyanto, menjelaskan "pada hari Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di komplek astama picung."
Diketahui keterangan dari pelapor/korban bernama Andika Permana Bin Juheri warga Picung yang hendak akan melakukan latihan pencak silat di salah satu rumah yang berada di komplek tersebut, motor diparkir dengan kondisi terkunci stang dan jarak ± 10 meter, ketika korban keluar dari rumah korban sudah tidak menemukan kendaraan miliknya.
Kapolsek picung mengatakan, dalam perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun."
Ditulis : Humas Polsek Picung
Admin : Teddy
Social Plugin