IMMANUEL EBENEZER JADI SAKSI RINGANKAN MUNARMAN, SEKJEN MASYARAKAT CINTA PLURALISME ANGKAT BICARA



Jakarta-Fbinewsbanten.net


Hadirnya Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, dalam sidang kasus tindak pidana terorisme Munarman, sebagai saksi terdakwa yang meringankan tuduhannya, menuai banyak kritikan di kalangan masyarakat dan beberapa organisasi massa pembela Pancasila.


Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme (MCP) menyayangkan soal kehadiran Ebenezer di Pengadilan Jakarta Timur. 


"Kenapa salah satu pendukung dari Presiden Jokowi itu sendiri yaitu Pak Immanuel Ebenezer, dan dia membantu proses sidang Munarman dalam hal ini dia menjadi saksi yang meringankan? Kapasitasnya dia hadir di sana saya rasa secara hukum juga tidak dibenarkan," kata Sekjen MCP, Oscar Pendong, yang ditemui tim FBI News Banten, ketika mengadakan rapat pengurus inti MCP di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022)


Oscar menilai kehadiran Ebenezer dengan kerelaan hatinya dengan maksud dan tujuan membela Munarman, tetapi justru melukai hati pendukung-pendukung yang memperjuangkan nasionalisme itu sendiri.



"Sangat disayangkan Bapak Ebenezer sebagai Ketua Umum Jokowi Mania, kenapa Pak Ebenezer melakukan itu?" kata dia.


Sebelumnya Immanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).


Dalam penjelasannya, Ebenezer yang notabenenya merupakan pendukung dari Presiden RI Jokowi mengaku secara kesadaran penuh meminta untuk hadir sebagai saksi.



Hal itu didasari karena dia mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Munarman.


Kendati demikian, Ebenezer belum menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan dalam sidang hari ini.


Sebab, dirinya terlihat baru hadir sekitar pukul 11.45 WIB sesaat sebelum sidang diskors untuk istirahat, salat dan makan.


Terpenting dalam keterangannya nanti, Ebenezer mengaku akan mengungkap seluruh rekam jejak Munarman sebelum akhirnya ditangkap atas dugaan terorisme ini.


Bahkan dirinya menilai, penangkapan terhadap eks Sekertaris Umum FPI itu ada unsur politis.


Adapun Munarman dalam perkara ini, didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.


Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.


Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.


Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Budi)

Terkini