Depok - Fbinewsbanten.net
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 atau undang-undang nomor 22 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.(16/02/2022)
Pungli, pemerasan, adalah tindakan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menggunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumanya cukup berat. Tidak sedikit pejabat atau pegawai pemerintah yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintah mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalisir terjadinya gratifikasi.
Diera digitalisasi pemanfaatan teknologi informasi semakin mendesak untuk dapat diterapkan di masyarakat, contoh: transaksi pembayaran apapun bisa dilakukan secara online. Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antar petugas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan simpel dan praktis.
Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisifasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Berdasarkan perpres nomer 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli). bahwa praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehinga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera, dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar (saber pungli).
Dengan dibentuknya satgas saber pungli maka diharapkan:
1. Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada dilingkungan pemerintahan daerah.
2. Terbngunnya perubahan minset (pola pikir) aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsif zero pungli, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
3. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.
Tugas team saber pungli antara lain, merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan peniadaan dan meningkatkan pemahaman aparatur, sehingga tercipta budaya anti korupsi di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.
Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat benar-benar mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintah.
Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun jangan sampai aparatur salahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang.(BABAY)
Disalin : Diana
Social Plugin