Bogor - Fbinewsbanten.net
Terjadi kecelakaan tunggal angkutan umum sekitaran tajur halang kab.bogor, di tikungan yg berdekatan dengan perumahan griya tajur halang,pada pukul 12.35 wib. Kecelakaan terjadi saat mobil angkot 117,dengan nopol F1908DY, melaju dari arah Bojong gede menuju inkopat, dengan spontan banting stir kiri saat kendaraan pribadi menyalip kendaraan di depannya dari arah inkopat ke arah Bojong gede. Alhasil angkot yang di kendarai said (supir angkot), terperosok ke selokan (07/02/2022).
"Alhamdulillah pak pada saat kejadian sy tidak sedang membawa penumpang,jadi tidak ada korban jiwa,dan saya pun tidak mengalami luka-luka,hanya angkot saya aja yang masuk selokan, kalo mobil yang buat saya banting stir saya engga jelas mobil apanya" (red)
Lanjut, "yang saya tau mobil pribadi warna metalik plat nomernya juga saya engga liat, saya kaget jadi ga memperhatikan yang lain-lain"ujar said.
Sekitar 25 menit kemudian mobil derek yg sudah di hubungi said( sang supir angkot),tiba guna untuk mengevakuasi angkot yang terperosok tersebut,proses evakuasi tidak mengalami kesulitan karena banyak warga yang membantu proses evakuasi tersebut.
Mobil nyalip ga liat-liat depan udah tau tikungan maen masuk aja,dah tau ada yang masuk selokan langsung tancap gas,ujar seorang warga.
Setelah mobil angkot berhasil di evakuasi dari selokan,rencana said akan langsung di bawa ke bengkel untuk perbaikan.
Seperti yang sudah kita ketahui, pada pasal 311 undang-undang nomer 22 tahun 2009,tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jala (UU LLAJ),yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang akan di pidana dengan pidana penjara Maksimum 12 tahun penjara atau denda maksimum Rp.24.000.000.
Sebagai contoh:
Berkendara melebihi batas kecepatan yang di perbolehkan; tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/berbelok/balik arah(putar balik).
Untuk / bagi pengguna jalan di manapun berada, tetap waspada di jalan selalu berhati-hati dan patuhi rambu-rambu lalu lintas harta benda dapat terbeli namun nyawa tak akan terganti.
(Hilal / Babay)
Editor : Teddybanten

Social Plugin