Serang - Fbinewsbanten.net
Unit Lantas Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan Giat Penindakan terhadap pengendara motor (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) di wilayah hukum Polsek Ciruas, tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah Ciruas Kec. Ciruas Kab. Serang. Kamis (17/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun personil lantas Polsek Ciruas yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Kanit Lantas *Iptu Sunarta*, Ba. Unit Lantas *Bripka Haryanto SH*, Ba. Unit Lantas *Bripka Nana ruhiana SH*, Ba. Unit Lantas *Bripka Affandi*.
Dalam kegiatan tersebut Personel lantas Polsek Ciruas melakukan tindakan tegas berupa penindakan tilang dan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*, mengatakan Jajaran Polsek Ciruas melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
" Dalam kegiatan itu Pihak melakukan penindakan bagi kendaraan R2 dengan Knalpot Bising, Tanpa plat nomer dan tanpa kelengkapan surat kendaraan, kata Kapolsek Ciruas.
Menurutnya, di lapangan polisi dapat melakukan penindakan secara langsung terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau suara yang mengganggu.
"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan tilang," tegas Kapolsek.
"Akan terus melakukan Razia pengendara yang melanggar sekaligus dengan kendaraannya, Kami amankan kendaraannya tapi mau ambil motornya harus bawa knalpot standar," tandasnya.
Ditulis : Humas Polsek Ciruas
Editor : Teddy
Social Plugin