Kabidkum Polda Banten Hadir Rakor Dilkumjakpol Tahun 2022


 
Serang - FBINEWS

Kapolda Banten diwakili Kabidkum mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham di Hotel Ledian pada Senin (30/05).


Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso menwakili Kapolda Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Rakor Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham.


Dilkumjakpol merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan instansi penegak hukum yang tergabung dalam Peradilan Pidana. Kegiatan Rakor Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham dihadiri oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Umum Rohayatie, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno.


Dalam Arahnya Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mengatakan, “Keadilan restoratif merupakan bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan di beberapa negara dengan pendekatan pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang diantara mereka.” ucap Achmad Yudi Suwarso.


Dalam menangani perkara/tindak pidana tidak selamanya harus bermuara ke meja hijau (pengadilan). Terdapat beberapa tindak pidana yang dapat diselesaikan di luar lapangan dengan memperhatikan ketentuan yang harus dipedomani sehingga masyarakat merasakan adanya permasalahan yang dihadapinya.


Kabidkum Polda Banten juga menjelaskan asas keadilan Restorative, “Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas Musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pihak yang bersengketa.” jelasnya.


Tidak lupa Kabidkum Polda Banten mengatakan tujuan dari Restorative Justice, “Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.” katanya.


#HUMASPOLDABANTEN

Terkini