Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika



BANDAR LAMPUNG-Fbinewsbanten.net


Jajaran Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu yang terdiri dari personil gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bea Cukai, KSKP, ASDP,  dan Balai POM, telah berhasil Ungkap kasus penyalah gunaan narkotika, Sebanyak 1.300 butir extacy, 69 kg ganja dan 3 kg sabu,  dengan nilai uang dari barang bukti tersebut senilai, 4,83 milyar rupiah. 

4 orang pelaku pengedar sabu, 4 pelaku pengedar pil ekstasi dan 3 orang pelaku pengedar ganja saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana disampaikan Wadir Ditresnarkoba Pda Lampung AKBP FX Winardi dalam konfrenei pers jumat (3/06/2022) di gedung Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Berawal dari 2 orang tersangka RJ dan BA dengan barang bukti 6 bungkus sabu sabu seberat 3 kg area pelabuhan Bakauheni, Senin (23/05) di area pelabuhan Bakauheni dan dari hasil pengembangan tim petugas kembali meringkus 2 orang tersangka IGS dan IPJ di Hotel Santika Selaparang, NTB pada 2 hari berikutnya setelah penangkapan 2 tersangka pertama. 

Dari Hasil interogasi diketahui, sabu sabu akan diedarkan sebagian dijakarta sedangkan sebagiannua lagi  ke Lombok.

Untuk kasus ganja sebrat 69 kg, dijelaskan Winardi berawal dari informasi tentang adanya pengiriman ganja melalui Bus yang akan melintasi pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta. Sabtu, (28/05) 

" Dari informasi yang di dapat, tim kita turun kelapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat." Ungkapnya. 

Dijelaskan, dari hasil pengembangan Tim  kembali mengamankan 2 tersangka insial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Wadirnarkoba.

Untuk tersangka pemilik 69 kg ganja sendiri saat ini masih dalam pengejaran Petugas Ditresnarkoba. Sedangkan asal 69 paket ganja tersebut diinformasikan berasal dari daerah Indonesia bagian barat dengan tujuan peredaran Jakarta dan sekitarnya. 

Sama halnya dengan paket ganja yang berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung, pil ekstasi sebanyak 1300 butir yang dikemas dalam 13 bungkus plastik dan diamankan dari tangan 4 tersangka, TSK, IRF, RFK dan TRM dengan TKP Gg Hamid Kedamaian Bandar Lampung, juga berasal dari daerah Indonesia bagian barat, dan rencana peredarannya dari hasil interogasi para tersangka adalah Kota Bandar Lampung. 

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi juga menegaskan ke-11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"untuk kasus inj, kami masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika, kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandasnya. 

(PENMAS /SULISTYA/TD)

Terkini