Disperindag Banten : Edukasi Konsumen Cerdas


Serang - Fbinewsbanten.net


Dalam melaksanakan serta menjalankan amanat dari peraturan perundang-undangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menggelar Edukasi Konsumen Cerdas dengan mengangkat Tema "Bagaimana Menjadi Konsumen Millenial Yang Cerdas". Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung PKPRI Serang 19/11/22.


Kegiatan yang di buka oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Bapak Wahtyudin Sastrawijaya, S.Sos., M.Si. Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas inj dibuat menjadi 2 sesi dalam satu hari.


Narasumber dalam kegiatan tersebut melibatkan unsur LPKSM yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK Handaini) Bapak Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Ketua YLPK Handaini, Ibu Mardiana Gustanti, S.Farm, Apt., selaku Sub Koordinator Inspeksi BPOM Kota Serang  dan Ibu Dianing Pratiwi,  S.TP selaku Sub Koordinator  Sub Kelompok Substansi PBA BPOM Kota Serang menjadi Narsum pada sesi ke dua. Tak hanya tatap muka, edukasi konsumen cerdas ini juga dilakukan secara online oleh DISPERINDAG BANTEN.

 

Pada sesi pertama hadiri oleh peserta dari kalangan pelajar dari berbagai perwakilan sekolah menengah kejuruan disusul pada sesi kedua yang di hadiri oleh ibu - ibu dan para perwakilan masyarakat.


Kegiatan edukasi konsumen cerdas ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai apa itu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), Bagaimana menjadi Konsumen Cerdas.


Para peserta sangat antusias dalam proses edukasi, banyak diantara peserta yang baru mengetahui adanya sebuah lembaga yang mengutamakan hak-hak konsumen serta menjadikan konsumen lebih teliti sebelum membeli.


Hal yang unik dalam dinamika tanya jawab dari salah satu perserta yang terbentur atau merasakan langsung dari sebuah ketelitian dalam membeli adalah konsumen membeli produk mie instan yang sudah expired 3 bulan, peserta yang baru menyadari bahwa produk tersebut expired setelah mengkonsumsi product tersebut dan baru mengecek tanggal kadaluarsanya. Pernyataan tersebut sontak membuat ruangan sosialisasi menjadi lebih hidup karena realita konsumen yang ingin complain disisi lain konsumen merasa kasihan terhadap pekerja di minimarket tersebut dan kekecewaan konsumen adalah kenapa produk yang sudah expired masih di display bahkan tidak dilakukan pengecekan oleh pihak minimarket tersebut.


Tak hanya itu, konsumen terkadang kurang paham bagaimana proses  melakukan komplain kepada produsen yang menjual barang tidak sesuai dengan deskripsinya.


Harapan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat lebih jeli dan teliti, bahkan berani untuk mengevaluasi pelaku usaha sesuai dengan kewajiban nya. Dan konsumen memahami hal dan kewajibannya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi pedoman atau landasan untuk para konsumen.


( Diana )

Terkini