Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkoba



Kota Tangerang – fbinews


Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres MetroTangerang Kota


Atas Arahan Kapolres Metro Tangerang Kota ,Pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2022 sekira jam 23.45 wib di Perumahan Taman Royal 3 Blok A 10 No. 31 RT 001/006 Kel. Poris Plawad Utara Kec. Cipondoh Kota Tangerang Sat Resnarkoba bersama Polsek Pinang Mendatangi tempat Kejadian dan menemukan,BARANG BUKTI :

1. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam ( milik Ttersangka F.F )

2. 1 ( Satu) buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat :

– 5 ( lima ) bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 Gram.

3. 1 ( Satu) buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat :

– 8 ( delapan ) bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 Gram.


Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Atas arahan Kapolres Metro Tangerang Kota menetapkan Tersangka ber inisial F.F 40 th


Akbp Farlin Lumban Toruan,S.T,M.M,M.H Menerangkan ” Awalnya pada saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang sedang melakukan observasi mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa adanya wilayah/tempat yang sering di jadikan untuk transaksi jual beli sabu di daerah Perumahan Taman Royal 3 Kel. Poris Plawad Utara Kec. Cipondoh Kota Tangerang”,Pungkasnya,Kamis (24/11)


Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menjelaskan Setelah mendapatkan info tersebut Team Opsnal di Pimpin Kanit Reskrim RICHARD SIRAIT, SH. MH melakukan pengecekan di TKP, setelah tiba di TKP didapati ada 1 orang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah dengan identitas sesuai dengan di atas,stelah di lakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa :


Kemudian tersangka berikut barang bukti. setela itu di lakukan interogasi kepada TSK FAHIM FAHMI bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yg di temukan tersebut adalah miliknya yang di beli dari wilayah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat lalu kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pinang guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut., Kamis (24/11)

**


Terkini