Samarinda – Fbinews
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan jika di kawasan Jln Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim sering terjadi adanya peredaran narkoba.
“Ya..kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 22.00 Wita,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (9/1/2023).
Dikatakannya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat adanya informasi masyarakat. Kemudian dari informasi itulah petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Tas Ransel berisi 1 bungkus Biskuit Cina yang berisi plastik bening besar seberat 1509 gram serta sebuah handphone,” jelasnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
**

Social Plugin