Serang - FBINEWS
Dilaporkan menggelapkan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 excavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, RS (56) pengurus pool memiliki personel Unit Pidum Polres Serang.
Tersangka warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (09/06).
"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan serta 1 unit escavator milik PT ATR ," terang Kapolres Serang Yudha Satria pada Senin (13/06).
Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/04), YWS (56) sebagai pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool. YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas keamanan dan diketahui jika 5 orang berat tersebut dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.
"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan tersebut tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah mengetahui apakah kendaraan tersebut dikeluarkan oleh tersangka pada saat penyimpanan sebagai pengurus," kata Yudha.
Mengetahui kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Karena RS tidak berhasil ditemukan, pihak perusahaan menelusuri 5 kendaraan berat tersebut setelah ditemukan 4 truk dan 1 ekskavator tersebut telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," terang Yudha.
Berbekal dari laporan, Kasatreskri AKP Dedi Mirza tersebut personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan dari penyelidikan jika tersangka RS diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan
Source : humaspolri

Social Plugin